Lompat ke isi

Hukum administrasi negara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 13 Mei 2019 06.58 oleh AABot (bicara | kontrib) (Bot: Perubahan kosmetika)

Hukum administrasi negara (sering disingkat HAN) adalah sebuah cabang dari ilmu hukum yang mempelajari mengenai tindakan-tindakan dalam menyelenggarakan sebuah negara. Hukum ini juga dikenal sebagai hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan.

Hukum administrasi negara adalah bagian dari hukum publik dan diturunkan dari hukum tata negara. Ia mengatur tindakan, kegiatan, dan keputusan yang dilakukan dan diambil oleh lembaga-lembaga pemerintah dalam menjalankan roda negara sehari-hari. Hukum administrasi negara berkembang sejak awal abad ke-20 seiring dengan beralihnya peran negara dari "penjaga malam" menjadi negara kesejahteraan yang diatur oleh banyak lembaga dengan kewenangan masing-masing.

Hukum administrasi negara diuji dan dilaksanakan dalam lingkungan peradilan tata usaha negara.

Bibliografi

  • Ridwan H.R. (2014). Hukum Administrasi Negara: Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers.
  • Davis, Kenneth Culp (1975). Administrative Law and Government. St. Paul, MN: West Publishing.