Lompat ke isi

Hukum administrasi negara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hukum administrasi negara (sering disingkat dengan HAN) adalah sebuah cabang dari ilmu hukum yang mempelajari mengenai tindakan-tindakan dalam menyelenggarakan sebuah negara. Hukum ini juga dikenal sebagai hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan.

Hukum administrasi negara adalah bagian dari hukum publik dan diturunkan dari hukum tata negara. Ia mengatur tindakan, kegiatan, dan keputusan yang dilakukan dan diambil oleh lembaga-lembaga pemerintah dalam menjalankan roda negara sehari-hari. Hukum administrasi negara berkembang sejak awal abad ke-20 seiring dengan beralihnya peran negara dari "penjaga malam" menjadi negara kesejahteraan yang diatur oleh banyak lembaga dengan kewenangan masing-masing.

Hukum administrasi negara diuji dan dilaksanakan dalam lingkungan peradilan tata usaha negara.


Dari  fakta pengunaan istilah  yang berbeda  sesuai  perkembangan negara, pengertian hukum  administrasi negara  pun berbeda  antara satu  pakar dan pakar lainnya.Perbedaan istilah  tersebut  bisa dimengerti karena hal  tersebut dapat bergantung  pada sudut pandang dan luas wilayah  yang dibicarakan  dalam hukum administrasi negara.

Untuk memahami pengertian  hukum,ada beberapa pakar  yang melihat hukum administrasi negara  sebagai  suatu sekumpulan norma. Salah satunya  adalah L.J Van  Apeldoorn yang menafsirkan  pengertian hukum administrasi  negara  sebagai segala  keseluruhan aturan  yang harus  diperhatikan oleh setiap  pendukung  kekuasaaan yang di serahi  tugas  pemerintahan tersebut.[1]


Jadi, dalam penafsiran ini,L.J. Van Apeldoorn melibatkan  hukum administrasi  negara lebih  pada  aturan atau norma  yang mengatur  kekuasaan negara itu sendiri.

Ada satu hal yang harus diperhatikan  sebagaimana dijelaskan  di atas adalah  hubungan antara  negara dan masyarakat itu  hubungan yang istimewa

Oleh sebab itu, sesungguhnya HAN (Hukum Administrasi negara) merupakan seperangkat aturan, akan tetapi harus mengatatur pula hubungan istimewa tersebut.

      Hal ini sebagaimana  dikemukan oleh prajudi  atmosudirjo yang menyatakan  bahwa  hukum administrasi negara  merupakan hukum yang mengenai  operasi  dan pengendalian  dari kekuasaan – kekuasaan  administrasi atau pengawasan  terhadap  penguasa – penguasa adminisrasi.


Menurut prayudi, hal tersebut  sangatt jelas bahwa pengertian  HAN lebih ditegaskan  sebagai  suatu perintah operasi,tetapi  sekaligus  pengendalian  dan pengawasan  sehingga pendekatan  ini lebih  menekankan sisi pendekatan  materil suatu pemerintahan.

   Sedangkan menurut, Bachsan Mustofa lebih melihat HAN  sebagai  bagian kecil  dari  kecil dari ungsur materil,yakni  ungsur  pelaku. Hal ini di sesuai dengan  pernyataan bahwa  hukum administrasi  negara merupakan  suatu gabungan  jabatan- jabatan  yang dibentuk dan disusun  secara bertingkat  sertakan tugas  dalam melakukan sebagian sebagian pekerjaan  pemerintahan  dalam arti luas  yang tidak diserahkan  pada badan –badan  pembuat undang-undang  dan  badan kehakiman.[2]  

                                           

Bachsan lebih melihat  bahwa administrasi  negara merupakan  bagian yang dikelola  oleh gabungan  jabatan eksekutif dan bukan  yang masuk wilayah  yudikatif ataupun legislatif.

Ringkasan dari perbincangan mengenai  pengertian hukum administrasi  negara  menunjukkan bahwa  hukum administrrasi  negara memiliki  ciri-ciri khusus  yang meliputi:

1. adanya hubungan  istimewa antara negara  dan warga negara

2. adanya sekumpulan norma  yang mengatur  kewenangan  pejabat atau lembaga  negara

3.adanya  pejabat – pejabat  negara sebagai  pelaksana dari perjanjian istimewa tersebut.

4.hukum administrasi negara mencakup  pengelolaan  administrasi  terhadap lembaga tertentu

5.hukum administrasi negara  merupakan  gabungan lembaga yudikatif untuk melakukan  kekuasaan terhadap  administrasi negara


http://id.wikipedia.org/wiki/Istimewa:Versi_tertinjau?page=<namahalaman>,

RUANG LINGKUP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Sebagai  suatu ilmu, hukum administrasi  negara tentu harus  jelas batas- batasnya atau agar menjadi  tanda pembeda  yang jelas dengan ilmu hukum  yang lain.

Untuk itulah sangat  dibutuhkan  penjelasan atas ruang lingkup  yang menjadi penelitian lapangan ilmiah  dari ilmu hukum administrasi negara.

    Batas – batas ruang lingkup sekaligus  menjadi satu penanda objek-objek yang menjadi  bisnis  utama yang seharusnya dibahas dalam ilmu hukum administrasi negara


Beberapa  sarjana terkenal  yang  mengemukakan bahwa antara hukum administrasi negara  dan hukum tata negara   merupakan satu kesatuan  karena tidak  terdapat  perbedaan yang prinsip artnya tidak ada perbedaan  hukum administrasi negara  terhadap lembaga hukum  lainya.[1]

       

Hal  tersebut seperti  yang diungkapkan Vefting,Kranenburg,dan Prins.Kesimpulan ini didasarkan  pada pernyataan Kranenburg yang melihat  bahwa hukum tata negara  merupakan  hukum yang berbicara  mengenai struktur  dari suatu  pemerintahan,sedangkan  hukum administrasi  negara merupakan  hukum yang membahas peraturan-peraturan yang bersifat  khusus.

     Pendapat Kranenburg ini didukung  oleh Prins  yang  mengemukan bahwa hukum administrasi  negara membahas hal-hal  yang bersifat  teknis,sedangkan  hukum tata negara  lebih  merupakan hukum  yang membahas hal – hal  yang lebih  fundamental dari negara.

Pada sisi yang lain, terdapat  pula sekumpulan  pakar  yang melihat bahwa antara hukum administrasi negara  dan  hukum tata negara  bukanlah sesuatu  yang sama,tetapi  memiliki beberapa  perbedaan   pendapat.

Para pakar  yang mempunyai  pandangan bahwa HAN dan HTN  mempunyai  perbedaan pendapat  tersebut:

1. Romeiyn

2. Van Vallen Hoven

3. Logemann

4. Donner

5. Oppenheim


Dari kelima pakar  di atas yang secara  jelas  membedakan pendapat terhadap hukum administrasii  negara  dan hukum tata negara adalah Van Vollenhoven. Dia menjelaskan  teori “residu”.[1]

     Teori ini menjelaskan  bahwa lapangan  hukum administrasi  negara adalah “ sisa atau residu” dari lapangan hukum  setelah  penambahan oleh  hukum tata negara, hukum  pidana  materil, dan hukum  perdata materil.

Adanya  teori residu  ini memperjelas  perbedaan antara  hukum administrasi  negara dan ilmu  hukum lainya,terutama HTN.


Lapangan  hukum admistrasi negara mempunyai wilayah  yang tidak dibahas  dalam lapangan  hukum perdata,hukum pidana,ataupun  hukum tata negara.

Oppenheim memberikan  satu penegasan  yang memperkuat  pendapat vollenhoven tengtang adanya  garis  tegas antara hukum administarasi  negara dan hukum  tata negara.

        Ia berpendapat  bahwa hukum administasi  negara membahas  neegara  dalam keadaan bergerak ( state in  progres ) atau  staats in  bevening  yakni mempelajari segala kewenagan  atau aparatur  dalam menjalankan  proses – proses pemerintahan.


sementara itu, hukum  tata negara   membahas negara dalam keadaan  diam ( state in still )

staats in rust  dalam pengertian  membahas negara  atau keweangan  lembaga – lembaganya. Tetapi  sebatas memerinci  tugas dan kewenangan itu sendiri, tanpa membahas  bagaimana  kewenangan itu  dijalankan  dalam pemerintahan  sehari-hari.

      Pendapat lain  dan serupa dengan  pandangan  Van Vollenhoven dan Oppenheim dikemukan  oleh Romeyn yang melihat  HAN  sebagai pengatur pelaksaan teknisnya.


Demikian  juga Donner menganggap bahwa  hukum  tata negara sebagai  hukum  yang menetapkan tugas  dan kewenangan  lembaga negara. Jika HTN  dan HAN bekerja sama maka akan terjali  lembaga yang sangat baik kedepanya.

Akan tetapi, hukum administrasi negaralah  yang melaksanakan  tugas dan kewajiban   yang sudah  ditetapkan oleh hukum tata negara.


Logeman  juga menambahkan  pendapatnya untuk  memperkuat asumsi  dasar bahwa hukum tata negara  dan hukum administrasi negara adalah  sesuatu  yang berbeda dan terpisah.

     Menurut pendapatnya, hukum tata negara menetapkan  kompetensi  atau kewenangannya,sedangkan tugas  hukum administrasi  negarah membahas  hubungan istimewa tersebut.


Pendapat  yang membedakan  secara prinsip  antara hukum administrasi  negara  dan hukum tata negara  sangat jelas  didasarkan  adanya wilayah  ataupun cakupan  bahasan  yang jelas berbeda.

  Pandangan ini tentu lebih bisa diterima dibandingkan dengan pendapat awal yang mengemukakan bahwa kedua hukum tersebut bersatu.[2]


Pandangan  ini tentu lebih  bisa diterima  dibangdingkan dengan  pendapat awal  yang mengemukan  bahwa kedua hukum  tersebut  bersatu.

      Hal tersebut  telah terbukti  di hampir seluruh  perguruan  tinggi hukum,

yaitu selalu  membedakan  keberadaan hukum administrasi  negara  dan hukum tata negara, baik dalam praktik  pemerintaha  maupun pengembangan  ilmu pengetahuan.


Secara  ringkas, hal tersebut  dapat digambarkan  oleh  tri widodo  utomo  25 dalam skema  pengelompokan yang melihat  tidak  adanya perebedaan  prinsip  antara hukum  tata usaha  negara dan hukum administrasi negara dengan  kelompok  yang membedakan  secara prinsip.[3]


Ruang  lingkup  hukum administrasi  negara sesungguhnya  sangat luas   bagianya. Sebagaiman pendapat oleh Prajudi  Atmosudirjo yang mengatakan  bahwa ruang lingkup

Hukum administrasi  negara meliputi:

1. Hukum   tengtang dasar-dasar  dan prinsip –prinsip   utama administrasi  negara

2.hukum  tengtang organisasi  administrasi negara

3. hukum tengtang  aktivitas –aktivitas  administrasi negara  yang bersifat yuridis

4. hukkum  tengtang sarana- sarana  administrasi negara, terutama  kepegawaian  negara dan keuangan  negara

5. hukum administrasi  pemerintaha  daerah dan wilayah  yang di bagi  menjadi :

a. hukum administrasi  kepegawaian

b. hukum  administrasi  keuangan

c. hukum administrasi  materil

d. hukum administrasi  perusahaan  negara

e. hukum tengtang  peradilan administrasi negara[4]


                             

Sementara itu,menurut Van Vollenhoven  yanng mendasarkan  teori  “residu”, lapangan atau cakupan hukum administrasi  negara meliputi :

1. hukum pemeritahan

2. hukm  peradilan  yang meliputi :

a. hukum acara  pidana

b.hukum acara perdata

c. hukum  peradilan  administrasi negara

3. hukum kepolisian

4.  hukum proses perundang – udangan


Pandangan  Van Vollenhoven  ini memasukkan  huku  acara pidana  dan  hukum acara  perdata dalam lingkungan  lingkup  hukum administrasi negara, artinya  hukum perdata dan

Huku  pidana sama hal nya dengan  hukum administrasi negara.


Hal  itu tentu didasarkan  pada pemikiran  bahwa kedua  hukum acara tersebebut pada prinsipnya berisikan  administrasi peradilan  yang mengatur  tata cara atau  melakukan proses

_ proses beracara sehingga  sudah  sepatutnyalah hal  tersebut  masuk dalam lingkup  hukum administrasi   negara walaupun sangat berbeda.

         

Hal  ini mengingat selama  ini  hukum  acara pidana merupakan  

hukum  formil dari  lapangan   hukum pidana.[5]

     Hukum acara perdata  merupakan hukum  formil dari lapangan  hukum perdata. Akan tetapi, substansi  yang di bahas atau  yang menjadi  isu utama dalam hukum  acara peradilan  apapun sesungguhnya  memang membahas  segala proses administrasi peradilan

( court administration), seperti mendaftar perkara, memanggil  para pihak  yang bersengketa,administarasi pembuktian, bagaimana menghadirkan  saksi,dan segenap prosedur

Lainya.Pendapat Van Vollenhoven ini tidak jauh berbea  dengan pendapat  Prayudi yang memasukkan  adminstrasi  negara di bidang  yuridis  dalam lingkup wilayah hukum administrasi negara.


Dengan perkataa lain, dari kedue  pandangan  tersebut, bearti sangat luas lingkup  hukum administrasi negara diantaranya pengaturan prosedur,tata cara,penata usahaan, prose pencatatan, dan segala tindakan  administrasi lainnya.[6]

Referensi

  1. ^ a b c Utomo, Tri Widodo W. (2005-01-28). "Tinjauan Kritis Tentang Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Menurut Hukum Administrasi Negara". Unisia. 28 (55): 28–43. doi:10.20885/unisia.vol28.iss55.art3. ISSN 0215-1421. 
  2. ^ a b Mulyana, Aji (2017-12-30). "Resensi Buku (Book Review) Sonny Dewi Judiasih, Susilowati Suparto Dajaan, Dan Deviana Yuanitasari, Aspek Hukum Sewa Rahim Dalam Perspektif Hukum Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2016". Jurnal Hukum Mimbar Justitia. 3 (2): 249. doi:10.35194/jhmj.v3i2.260. ISSN 2580-0906. 
  3. ^ Utomo, Tri Widodo W. (2005-01-28). "Tinjauan Kritis Tentang Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Menurut Hukum Administrasi Negara". Unisia. 28 (55): 28–43. doi:10.20885/unisia.vol28.iss55.art3. ISSN 0215-1421. 
  4. ^ Adhyatma, Sulaeman; Pujiwati, Yani; Priyanta, Maret (2018-10-30). "IMPLIKASI PERUBAHAN PERUNTUKAN PRASARANA DAN SARANA TERHADAP PEMILIK RUMAH DALAM MEWUJUDKAN LINGKUNGAN YANG BERKELANJUTAN". Bina Hukum Lingkungan. 3 (1): 104–118. doi:10.24970/jbhl.v3n1.8. ISSN 2541-2353. 
  5. ^ utama, yos johan (2014). ADPU4332-Hukum administrasi negara (edisi 2). tangerang selatan: Universitas terbuka. ISBN 9789790119208. 
  6. ^ Utomo, Warsito, 1943- (2006). Administrasi publik baru Indonesia : perubahan paradigma dari administrasi negara ke administrasi publik. Pustaka Pelajar. ISBN 979-24-5818-2. OCLC 156783980. 

Bibliografi

  • Ridwan H.R. (2014). Hukum Administrasi Negara: Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers.
  • Davis, Kenneth Culp (1975). Administrative Law and Government. St. Paul, MN: West Publishing.