Lompat ke isi

Peraturan Daerah Provinsi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Versi yang bisa dicetak tidak lagi didukung dan mungkin memiliki kesalahan tampilan. Tolong perbarui markah penjelajah Anda dan gunakan fungsi cetak penjelajah yang baku.

Peraturan Daerah Provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di suatu provinsi dengan persetujuan bersama gubernur di provinsi tersebut.[1]

Referensi

  1. ^ Presiden Republik Indonesia (2011). "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan" (PDF). Badan Pembinaan Hukum Nasional. Diakses tanggal 28 Juni 2022.