Lompat ke isi

Aparatur Sipil Negara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari ASN)

Aparatur Sipil Negara (disingkat ASN) adalah istilah untuk kelompok profesi bagi pegawai-pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah. Pegawai ASN dibagi menjadi dua yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Perlu diperhatikan bahwa "ASN belum tentu PNS, sedangkan PNS sudah pasti berstatus ASN." Lebih tepatnya, kedudukan ASN merupakan pejabat negara yang dilantik oleh Presiden, yang bisa dari Pegawai Negeri atau dibawah lingkup BKN atau lembaga legislatif, lembaga yudikatif, maupun TNI dan Polri yang berasal dari jabatan "Pegawai ASN" (setara eselon I dan II) yang terpilih untuk mendapat "jabatan negara" dan dipilih oleh Presiden/Wakil Presiden. Keseluruhan aturan tentang PNS, PPPK ataupun Pegawai Pemerintah hingga ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Jabatan ASN

[sunting | sunting sumber]

Jabatan administrasi

[sunting | sunting sumber]

Jabatan administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Setiap jabatan administrasi ditetapkan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. Jabatan administrasi terdiri atas:

  1. jabatan administrator, bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan;
  2. jabatan pengawas, bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana, dan;
  3. jabatan pelaksana, bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Jabatan fungsional

[sunting | sunting sumber]

Jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan fungsional dalam ASN terdiri atas:

  1. jabatan fungsional keahlian, terdiri dari 4 (empat) tingkatan yakni ahli utama, ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama;
  2. jabatan fungsional keterampilan, terdiri dari 4 (empat) tingkatan yakni penyelia, mahir, terampil, dan pemula.

Jabatan pimpinan tinggi

[sunting | sunting sumber]

Jabatan pimpinan tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah. Jabatan pimpinan tinggi terdiri atas:

  1. Jabatan pimpinan tinggi utama.
  2. Jabatan pimpinan tinggi madya.
  3. Jabatan pimpinan tinggi pratama.

Hak dan kewajiban

[sunting | sunting sumber]
PNS berhak memperoleh
  1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas;
  2. Cuti;
  3. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
  4. Perlindungan;
  5. Pengembangan kompetensi.
PPPK berhak memperoleh
  1. Gaji dan tunjangan;
  2. Cuti;
  3. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
  4. Perlindungan;
  5. Pengembangan kompetensi.
Kewajiban ASN
  1. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD Tahun 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah;
  2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
  3. Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;
  4. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
  6. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
  7. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

Pemecatan atau pemberhentian

[sunting | sunting sumber]

Jika dibandingkan dengan pekerja kantoran biasa, ASN lebih sulit untuk dipecat karena menggunakan landasan hukum berupa Pasal 87 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pemberhentian dibagi menjadi dua yaitu pemberhentian secara hormat dan pemberhentian secara tidak hormat yang berlaku bagi PNS/TNI/Polri.

Pemberhentian secara hormat
  1. Meninggal dunia;
  2. Permintaan sendiri;
  3. Telah memasuki masa pensiun;
  4. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang menyebabkan pensiun dini; dan
  5. Tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak mampu menjalankan tugas dan kewajiban.
Pemberhentian secara tidak hormat
  1. Melakukan penyelewengan atau pelanggaran terhadap Pancasila dan UUD 1945;
  2. Menjadi pengurus atau petinggi partai politik; dan
  3. Dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau pidana umum atau terpidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Kelembagaan

[sunting | sunting sumber]

Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk menyelenggaraan kekuasaan dimaksud, Presiden mendelegasikan kepada:

  1. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) berkaitan dengan kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, serta pengawasan atas pelaksanaan kebijakan ASN;
  2. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berkaitan dengan kewenangan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN untuk menjamin perwujudan Sistem Merit serta pengawasan terhadap penerapan asas kode etik dan kode perilaku ASN;
  3. Lembaga Administrasi Negara (LAN) berkaitan dengan kewenangan penelitian, pengkajian kebijakan Manajemen ASN, pembinaan, dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ASN; dan
  4. Badan Kepegawaian Negara (BKN) berkaitan dengan kewenangan penyelenggaraan Manajemen ASN, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen ASN.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]