Kedaulatan
Bagian dari seri tentang |
Politik |
---|
Portal politik |
Kedaulatan adalah suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas diri sendiri. Terdapat penganut dalam dua teori yaitu berdasarkan pemberian dari Tuhan atau Masyarakat.[1] Dalam hukum konstitusi dan internasional, konsep kedaulatan terkait dengan suatu pemerintahan yang memiliki kendali penuh urusan dalam negerinya sendiri dalam suatu wilayah atau batas teritorial atau geografisnya, dan dalam konteks tertentu terkait dengan berbagai organisasi atau lembaga yang memiliki yurisdiksi hukum sendiri. Penentuan apakah suatu entitas merupakan suatu entitas yang berdaulat bukanlah sesuatu yang pasti, melainkan sering kali merupakan masalah sengketa diplomatik.
Beberapa pemikiran mengenai kedaulatan dan pemegang kedaulatan suatu negara setelah revolusi Prancis dikemukakan oleh Jean-Jacques Rousseau dalam karyanya Du Contrat Social Ou Principes Du Droit Politique (Mengenai Kontrak Sosial atau Prinsip-prinsip Hak Politik) membagi tingkat kedaulatan menjadi dua yaitu de facto dan de jure.
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Rujukan
[sunting | sunting sumber]- ^ Hugo Grotius, DE IURE BELLI AC PACIS, Janssonio-Waesbergios, 1735
- The Changing Character of Sovereignty in International Law and International Relations Diarsipkan 2007-06-15 di Wayback Machine.
- Etymology OnLine
- Stanford Encyclopedia of Philosophy entry
- Protection of national sovereign rights under international law Diarsipkan 2006-06-29 di Wayback Machine.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- Official United Nations website
- Official UN website on International Law
- Official website of the International Court of Justice