Lompat ke isi

Andi Chandra As’aduddin

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Andi Chandra As’aduddin
Foto sebagai Komandan Brigade Infanteri 19/Khatulistiwa (2014)
Penjabat Bupati Seram Bagian Barat
Mulai menjabat
24 Mei 2022
GubernurMurad Ismail
Sebelum
Pengganti
Petahana
Sebelum
Kepala BIN Daerah Sulawesi Tengah
Mulai menjabat
31 Agustus 2020
Informasi pribadi
Lahir25 Oktober 1966 (umur 58)
Palembang, Sumatera Selatan
AlmamaterAkademi Militer (1991)
Universitas Surakarta[1]
ProfesiPrajurit TNI NRP.1910035731066
Karier militer
PihakIndonesia
Dinas/cabang TNI Angkatan Darat
Masa dinas1991—2024
Pangkat Brigadir Jenderal
SatuanInfanteri (Kopassus)
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Brigadir Jenderal TNI (Purn.) Andi Chandra As’aduddin (lahir 25 Oktober 1966) adalah seorang Purnawirawan TNI-AD yang terakhir menjabat Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Provinsi Sulawesi Tengah sejak 2020 dan merangkap jabatan sebagai Bupati Seram Bagian Barat sejak 2022. Lahir di Palembang, ia merupakan lulusan Akademi Militer angkatan 1991. Dari 2005 sampai 2013 atau hampir delapan tahun, Andi Chandra menapaki karier militer di lingkungan Kodam XVI/Pattimura. Ia mula-mula menjabat sebagai sebagai staf intel dan dipromosikan sebagai Dandenintel Kodam XVI/Pattimura. Kariernya berlanjut sebagai Komandan Batalyon Infanteri Raider 733/Masariku.

Meninggalkan Kota Ambon, Andi Chandra pindah tugas ke Maluku Utara, dimana ia naik jabatan sebagai Dandim 1501/Ternate. Pada 31 Agustus 2020, setelah dipromosi menjadi Kepala BIN Daerah Sulawesi Tengah, dia mendapat kenaikan pangkat menjadi Brigjen. Selama menjabat Kabinda, Andi Chandra telah mampu menggerakkan seluruh jajaran di daerah Sulawesi Tengah untuk membantu pemerintah mempercepat capaian vaksinasi.[2]

Penunjukan PJ Bupati Seram Bagian Barat

[sunting | sunting sumber]

Pada 12 Mei 2022, ia dilantik menjadi penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku[3] meskipun hal tersebut tidak diperbolehkan karena dalam Pasal 47 UU No 34/2004 tentang TNI mengatur bahwa prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan menurut Mahfud MD.[4]

Riwayat Jabatan

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]