Lompat ke isi

Berkas:Wahid Hasyim.jpg

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Ukuran asli (606 × 808 piksel, ukuran berkas: 276 KB, tipe MIME: image/jpeg)

Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain. Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.

Ringkasan

Deskripsi
English: Abdul Wahid Hasyim (June 1, 1914 – April 19, 1953) was the first Minister of Religious Affairs in the government of President Sukarno of Indonesia, a post he held in 1945, and from 1949 to 1952.
Bahasa Indonesia: Abdul Wahid Hasyim (1 Juni 1914 - 19 April 1953) adalah Menteri Agama pertama di pemerintahan Presiden Soekarno di Indonesia, sebuah jabatan yang dia pegang pada tahun 1945, dan dari tahun 1949 sampai 1952.
Tanggal before 19 April 1953
date QS:P,+1953-04-19T00:00:00Z/7,P1326,+1953-04-19T00:00:00Z/11
Sumber Anam, Choirul (1985). Pertumbuhan dan Perkembangan Nahdlatul Ulama. Surakarta: Jatayu
Pembuat Uncredited
Versi lainnya

Lisensi

Public domain
Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena hak cipta atasnya telah berakhir, berdasarkan Pasal 30 dan 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Pasal 30

  1. Hak Cipta atas Ciptaan:
    1. Program Komputer;
    2. sinematografi;
    3. fotografi;
    4. database; dan
    5. karya hasil pengalihwujudan,
    berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
  2. Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
  3. Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

Pasal 31

  1. Hak Cipta atas Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan:
    1. Pasal 10 ayat (2) berlaku tanpa batas waktu;
    2. Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum.
  2. Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan Pasal 11 ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.

العربيَّة | English | Bahasa Indonesia | Bahaso Jambi | македонски | português | русский | slovenščina | +/−

Captions

Add a one-line explanation of what this file represents

Items portrayed in this file

menggambarkan

Riwayat berkas

Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.

Tanggal/WaktuMiniaturDimensiPenggunaKomentar
terkini15 September 2017 20.52Miniatur versi sejak 15 September 2017 20.52606 × 808 (276 KB)Husayn SaladinUser created page with UploadWizard

Penggunaan berkas global

Wiki lain berikut menggunakan berkas ini:

Metadata