Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Uploaded a work by Book of Memories of the House of Representatives of the District Municipality of the District Level II Bukittinggi Devotional Period 1987 - 1992 from https://bukittinggikota.sikn.go.id/index.php/armedi-agus-walikotamadya-daerah-tingkat-ii-bukittinggi https://bukittinggikota.sikn.go.id/uploads/r/dinas-perpustakaan-dan-kearsipan-kota-bukittinggi/c/3/f/c3fda1521191475cd1d2e8ea4688a89af32e45b776e705e03c308cb5ce6108cc/F22-S3-B1-09_141.jpg with UploadWizard