Bintang Dharma
Bintang Dharma | |
---|---|
Dianugerahkan oleh Presiden Indonesia | |
Tipe | Bintang Militer |
Dibentuk | 1958 |
Negara | Indonesia |
Kelayakan | Militer |
Status | Masih dianugerahkan |
Prioritas | |
Tingkat lebih tinggi | Bintang Mahaputera |
Tingkat lebih rendah | Bintang Yudha Dharma |
Setingkat | |
Bintang Dharma adalah tanda kehormatan yang dianugerahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk menghormati jasa bakti seorang prajurit yang melebihi panggilan kewajiban dalam operasi militer.[1] Penghargaan ini ditetapkan secara resmi pada tahun 1958.[2] Bintang ini berada setingkat di bawah Bintang Mahaputera dan tidak memiliki kelas di dalamnya.[3]
Bintang Dharma diberikan kepada mereka yang menyumbangkan jasa bakti dengan melampaui panggilan kewajiban dalam operasi militer sehingga membawa keuntungan luar biasa untuk kemajuan TNI. Bintang ini juga dapat diberikan kepada warga sipil yang memenuhi syarat tersebut.[1] Sebagai pemberi tanda kehormatan, Presiden Indonesia, secara langsung menjadi pemilik tanda kehormatan ini.[4]
Bentuk
[sunting | sunting sumber]Bintang Dharma berbentuk bintang bersudut lima yang sudut-sudutnya bergelombang. Bintang ini berwarna perak yang di tengahnya terdapat tulisan "Darmajaya". Tulisan ini dilingkari masing-masing setangkai padi di sebelah kirinya dan kapas di sebelah kanannya. Penerima penghargaan ini akan mendapatkan bintang dalam bentuk kalung, patra, dan miniatur.[2][5]
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ a b Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Sakti" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25.
- ^ a b Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Undang-Undang Nomor 65 Tahun 1958 Tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti Dan Bintang Darma" (PDF). Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-04-24. Diakses tanggal 2021-04-24.
- ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan" (PDF). Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-06-13. Diakses tanggal 2021-04-20.
- ^ "Tanda Kehormatan yang dimiliki Presiden". Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 10 Mei 2019. Diakses tanggal 2019-08-23.
- ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010" (PDF). JDIH Kementerian Sekretariat Negara. Diakses tanggal 2021-04-20.