Lompat ke isi

Negara multinasional

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Negara multinasional adalah negara berdaulat yang terdiri dari dua bangsa atau negara atau lebih banyak. Ini berbeda dengan negara bangsa, di mana sebuah bangsa menjadi populasi dominan. Bergantung pada definisi dari "bangsa" (yang terkait dengan kesukuan, bahasa, dan identitas politik), negara multinasional biasanya multikultural atau multilingual, dan secara geografis terdiri dari lebih dari satu negara, salah satu contohnya adalah negara-negara konstituen di Britania Raya.

Negara multinasional yang pernah ada yang sudah terpecah menjadi banyak negara adalah Kesultanan Utsmaniyah, Kekaisaran India, Kekaisaran Tiongkok, Cekoslowakia, Uni Soviet, Yugoslavia dan Austria-Hungaria (monarki ganda dari dua negara multinasional). Beberapa analis telah mendeskripsikan Uni Eropa sebagai negara multinasional atau salah satu yang berpotensi.[1][2]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Kelemen, R. Daniel. (2007). "Built to Last? The Durability of EU Federalism?" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2013-01-20.  In Making History: State of the European Union, Vol. 8, edited by Sophie Meunier and Kate McNamara, Oxford University Press, p. 52.
  2. ^ Kraus, Peter A. (2008). A Union of Diversity: Language, Identity and Polity-Building in Europe. Cambridge University Press. hlm. 71. ISBN 978-1-139-46981-4.