Pangkalan udara
Pangkalan udara atau aerodrome (Inggris Britania Raya) atau airdrome [1](Inggris Amerika) adalah lokasi tempat operasi penerbangan pesawat berlangsung, terlepas dari apakah melibatkan kargo udara, penumpang, atau bukan keduanya, dan terlepas dari apakah itu untuk penggunaan publik atau pribadi . Koridor udara termasuk lapangan udara penerbangan umum kecil, bandara komersial besar, dan pangkalan udara militer.
Istilah bandar udara dapat menyiratkan perawakan tertentu (telah memenuhi kriteria sertifikasi atau persyaratan peraturan tertentu) yang tidak dapat dicapai oleh semua pangkalan udara. Artinya semua bandar udara adalah pangkalan udara, tetapi tidak semua pangkalan udara adalah bandar udara. Penggunaan istilah "aerodrome" tetap lebih umum di Irlandia dan negara-negara Persemakmuran, dan sebaliknya hampir tidak dikenal dalam bahasa Inggris Amerika, di mana istilah "airdrome" diterapkan hampir secara eksklusif.
Pangkalan udara air adalah area perairan terbuka yang digunakan secara teratur oleh pesawat amfibi, pesawat apung, atau pesawat amfibi untuk mendarat dan lepas landas.
Dalam terminologi formal, seperti yang didefinisikan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), sebuah pangkalan udara adalah "area tertentu di darat atau air (termasuk bangunan, instalasi, dan peralatan) yang dimaksudkan untuk digunakan baik seluruhnya atau sebagian untuk kedatangan, keberangkatan, dan pergerakan permukaan pesawat.” [2]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ airdrome at Collins English Dictionary
- ^ International Civil Aviation Organization (ICAO) Documents, Annex 14 to The Convention on International Civil Aviation (Chicago Convention), Volume I- Aerodrome Design and Operations under Definitions