Prasasti Tengaran
Prasasti Tengaran atau prasasti Gewek (dibaca (IPA) gəwəˀ) adalah sebuah prasasti bertanggal 6 Paropeteng bulan Srawana tahun 857 Syaka (setara dengan 14 Agustus 935 Masehi). Prasasti ini memuat tentang penetapan wilayah Gewek (sekarang termasuk Desa Tengaran) di Kabupaten Jombang sebagai sima (tanah istimewa yang dibebaskan dari pajak) oleh Mahamantri Mpu Sindok Sang Sri Iṡanatunggadewa (Mpu Sindok) bersama Rakyan Sri Parameswari Sri Wardhani Kbi Umisori (Dyah Kbi) sang permaisuri, karena rakyat desa tersebut dianggap berjasa bagi kerajaan dengan membantu pencarian putrinya.[1]
Bentuk prasasti berupa tugu pipih seperti batu nisan dengan tinggi 124 cm dan lebar 78 cm serta tepi berpola seperti kurawal, terbuat dari batu andesit. Guratan tulisan berada pada dua sisi lebar. Bagian depan tertulis 7 baris (terbaca) dan bagian belakang tertulis 16 baris.
Lokasi prasasti ini masih in situ, berada di tengah sawah dan diberi pelindung berupa cungkup. Posisinya tidak terlalu jauh dari lebuhraya (highway) yang menghubungkan Jombang dengan Mojokerto.