Lompat ke isi

Remisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, selama memenuhi persyaratan administrasi dan substantif yang di tetapkan menurut hukum positif Indonesia dan tidak di batasi oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurut Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.

Menurut Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 sebagai berikut:

  • Setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi.
  • Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat:
    • berkelakuan baik; dan
    • telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
  • Persyaratan berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuktikan dengan:
    • tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi; dan
    • telah mengikuti program Pembinaan yang diselenggarakan LAPAS dengan predikat baik.

Penghitungan masa remisi

[sunting | sunting sumber]

Tabel remisi

[sunting | sunting sumber]

Remisi Umum

[sunting | sunting sumber]
Pasal 4 Kepres No. 174 Tahun 1999
Masa jalan Besarnya remisi (bulan)
6 bulan - 12 bulan 1
12 bulan atau lebih 2
Remisi Tahun ke - 2 2
Remisi Tahun ke -3 3
Remisi Tahun ke - 4 4
Remisi Tahun ke - 5 5
untuk tahun keenam dan seterusnya tetap mendapatkan 6 bulan.

Remisi Khusus

[sunting | sunting sumber]

Remisi yang diberikan pada hari besar keagamaan, bagi penganut agama yang bersangkutan

Pasal 5 Kepres No. 174 Tahun 1999
Masa jalan Besarnya remisi
6 bulan - 12 bulan 15 hari
12 bulan atau lebih 1 bulan
Remisi Tahun ke - 2 1 bulan
Remisi Tahun ke - 3 1 bulan
Remisi Tahun ke - 4 1 bulan 15 hari
Remisi Tahun ke - 5 1 bulan 15 hari
untuk tahun keenam dan seterusnya tetap mendapatkan 2 bulan

Selain jenis di atas, Pasal 4 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 juga mengatur jenis remisi ainnya, yaitu:

Remisi Kemanusiaan

[sunting | sunting sumber]

Remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada narapidana:

  • Dipidana dengan masa pidana paling lama 1 tahun.
  • Berusia di atas 70 tahun.
  • Menderita sakit berkepanjangan.

Remisi Tambahan

[sunting | sunting sumber]

Jika napi telah berjasa dan bermanfaat bagi bangsa dan negara. Seperti membantu korban bencana alam (gempa bumi, tsunami, banjir, letusan gunung berapi), yatim piatu, masyarakat miskin.

Akan diberi tambahan sebesar 1/3 dari remisi umum.

Rumus bebas bersyarat

[sunting | sunting sumber]

keterangan[1]
  • masa vonis pidana dihitung sejak ditahan bukan dijatuhkan.

Contoh bebas bersyarat

[sunting | sunting sumber]

Andi dihukum 17 tahun atas kasus pemerkosaan. diputuskan remisi dalam 5 tahun. Pertama dihitung terlebih dulu 2/3*17 = 12

lalu remisi yang diberikan Andi[2]

Tahun remisi (bulan) Remisi (hari) Keterangan
6-12 30 umum
15 khusus
12 60 umum
15 khusus
24 90 umum
30 khusus
30 tambahan
36 120 umum
30 khusus
40 tambahan
90 dasawarsa (1/12*17 tahun = 17 bulan)
48 150 umum
45 khusus
50 tambahan
60 180 umum
60 khusus
60 tambahan
total 1095
(atau 3 tahun)

jadi bebas bersyarat harus tunggu kira-kira 12-3 = 9 tahun (tergantung masa remisi diberikan).


Tujuan Remisi

Khayatul dalam bukunya berjudul Kompilasi Teori dan Penerapan Remisi, menyebutkan beberapa tujuan remisi yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly.

Remisi bertujuan untuk:

Memenuhi hak narapidana dan anak pidana atau Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH)

Mengapresiasi narapidana dan ABH yang berhasil menunjukkan memperbaiki perilaku serta meningkatkan kualitas dan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan agar dapat hidup mandiri

Memberikan kesempatan dan motivasi kepada para narapidana dan ABH untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, dan keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakat

Menghemat anggaran negara (kebutuhan pokok narapidana dan ABH, seperti makan).

Tata Cara Pemberian Remisi

Guna menyederhanakan jawaban, kami akan jelaskan prosedur atau tata cara pemberian remisi bagi Narapidana dan Anak secara umum, sebagai berikut:

  1. Pemberian Remisi dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan, yang merupakan sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
  2. Tim pengamat pemasyarakatan Lapas/LPKA merekomendasikan usul pemberian Remisi bagi Narapidana dan Anak kepada Kepala Lapas/LPKA berdasarkan data Narapidana dan Anak yang telah memenuhi persyaratan;
  3. Dalam hal Kepala Lapas/LPKA menyetujui usul pemberian Remisi, Kepala Lapas/LPKA menyampaikan usulan pemberian Remisi kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah;
  4. Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi terhadap tembusan usul pemberian Remisi paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal usulan Remisi diterima dari Kepala Lapas/LPKA. Hasil verifikasinya disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan;
  5. Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan verifikasi terhadap usul pemberian Remisi, paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal usulan pemberian Remisi diterima dari Kepala Lapas/LPKA;
  6. Dalam hal Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyetujui usul pemberian Remisi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM menetapkan keputusan pemberian Remisi;
  7. Keputusan pemberian Remisi disampaikan kepada Kepala Lapas/LPKA untuk diberitahukan kepada Narapidana atau Anak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah dan dicetak di Lapas/LPKA dengan tanda tangan elektronik Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas Menteri Hukum dan HAM.[3]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Miftahul Huda, Muftahul Huda (17-8-2022). "Syarat pemberian remisi". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2022-11-30. 
  2. ^ Media, Kompas Cyber (2022-09-09). "Mengenal Apa Itu Remisi, Jenis, Syarat, dan Besaran bagi Narapidana Halaman all". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2022-11-30. 
  3. ^ Sleman Lepas, Lepas Sleman. "Remisi". lapassleman.kemenkumham.go.id. Diakses tanggal 2022-11-30.