Lompat ke isi

Salat Witir

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Salat Witir (bahasa Arab: صلاة الوتر, translit. ṣalātul witr) adalah salat sunah yang dikerjakan pada waktu malam hari antara setelah waktu isya dan sebelum waktu salat Subuh, dengan rakaat ganjil. Salat ini dilakukan setelah salat lainnya, seperti tarawih dan tahajjud), hal ini didasarkan pada sebuah hadis.[1] Salat ini dimaksudkan sebagai pemungkas waktu malam untuk "mengganjili" salat-salat yang genap, karena itu, dianjurkan untuk menjadikannya akhir salat malam.[2][3]

Hukum Salat Witir

[sunting | sunting sumber]

Salat sunah witir adalah sunah muakad. Dasarnya adalah hadis

  • Abu Ayyub Al-Anshaari Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Witir adalah hak atas setiap muslim. Barangsiapa yang suka berwitir tiga rakaat hendaknya ia melakukannya, dan barangsiapa yang berwitir satu rakaat, hendaknya ia melakukannya”
  • Dari Ubay Bin Ka’ab, ia berkata: “Sesungguhnya Nabi biasa membaca dalam salat witir: Sabbihis marobbikal a’la (di raka'at pertama -red), kemudian di raka'at kedua: Qul yaa ayyuhal kaafiruun, dan pada raka'at ketiga: Qul huwallaahu ahad, dan dia tidak salam kecuali di raka'at yang akhir.” (Hadits riwayat Nasa’i, Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Majah)

Penjelasan: Perkataan Ubay Bin Ka’ab, “dan dia tidak salam kecuali di raka'at yang akhir”, jelas ini menunjukkan bahwa tiga raka'at salat witir yang dikerjakan nabi itu dengan satu kali salam.

  • Aisyah radhiallahu ‘anha menerangkan tentang salatnya Rasul di bulan Ramadhan,

“Rasul tidak pernah salat malam lebih dari 11 raka'at, baik di bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan, yaitu dia salat 4 raka'at, maka jangan engkau tanya tentang bagus dan lama salatnya, kemudian dia salat 4 raka'at lagi, maka jangan engkau tanya tentang bagus dan lama salatnya, kemudian dia salat witir 3 raka'at.” (Hadits riwayat Bukhori 2/47, Muslim 2/166)

Demikian juga dengan hadits Ali Radhiyallahu ‘anhu ketika ia berkata: “Witir tidaklah wajib sebagaimana salat fardhu. Akan tetapi ia adalah sunnah yang ditetapkan oleh Rasulullah ﷺ”

Di antara yang menunjukkan bahwa witir termasuk sunah yang ditekankan (bukan wajib) adalah riwayat shahih dari Thalhah bin Ubaidillah, bahwa ia menceritakan:” Ada seorang lelaki dari kalangan penduduk Nejed yang datang menemui Rasulullah ﷺ dengan rambut acak-acakan. Kami mendengar suaranya, tetapi kami tidak mengerti apa yang diucapkannya, sampai dekat, ternyata ia bertanya tentang Islam. Ia berkata “ Wahai Rasulullah, beritahukan kepadaku salat apa yang diwajibkan kepadaku?” Dia menjawab: “Salat yang lima waktu, kecuali engkau mau melakukan sunah tambahan”. Lelaki itu bertanya lagi: “Beritahukan kepadaku puasa apa yang diwajibkan kepadaku?” Dia menjawab; “Puasa di bulan Ramadan, kecuali bila engkau ingin menambahkan”. Lelaki itu bertanya lagi: “Beritahukan kepadaku zakat apa yang diwajibkan kepadaku?” Dia menjawab: (menyebutkan beberapa bentuk zakat). Lelaki itu bertanya lagi: ‘Apakah ada kewajiban lain untuk diriku?” Dia menjawab lagi: “Tidak, kecuali bila engkau mau menambahkan’. Rasulullah ﷺ memberitahukan kepadanya syariat-syariat Islam. Lalu lelaki itu berbalik pergi, sambil berujar: “Semoga Allah memuliakan dirimu. Aku tidak akan melakukan tambahan apa-apa, dan tidak akan mengurangi yang diwajibkan Allah kepadaku sedikitpun. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: “Sungguh ia akan beruntung, bila ia jujur, atau ia akan masuk surga bila ia jujur”

Juga berdasarkan hadis Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi pernah mengutus Muadz ke Yaman. Dalam perintahnya: “Beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka salat lima waktu sehari semalam. Kedua hadits ini menunjukkan bahwa witir bukanlah wajib. Itulah madzhab mayoritas ulama. Salat witir adalah sunnah yang ditekankan sekali. Oleh sebab itu Rasulullah ﷺ tidak pernah meninggalkan salat sunnah witir dengan sunnah Shubuh ketika bermukim atau ketika bepergian.

Keutamaan Salat Witir

[sunting | sunting sumber]

Keutamaan salat witir dikaitkan dengan beberapa hadits. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Allah itu berjumlah witir (ganjil) sehingga Ia mencintai sesuatu yang witir. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, salat witir menjadi salat penutup bagi salat di waktu malam. Sedangkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, salat witir merupakan salat yang pelaksanaannya disaksikan.[4]

Witir memiliki banyak sekali keutamaan, berdasarkan hadits Kharijah bin Hudzafah Al-Adwi. Ia menceritakan Rasulullah ﷺ pernah keluar menemui kami. Dia bersabda

“Sesungguhnya Allah Ta’ala telah menambahkan kalian dengan satu salat, yang salat itu lebih baik untuk dirimu daripada unta yang merah, yakni salat witir. Waktu pelaksanaannya Allah berikan kepadamu dari sehabis Isya hingga terbit Fajar” [8]

Di antara dalil yang menujukkan keutamaan dan sekaligus di sunnahkannya salat witir adalah hadits Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu bahwa menceritakan: ”Rasulullah pernah berwitir, kemudian bersabda: “Wahai ahli Qur’an lakukanlah salat witir, sesungguhnya Allah itu witir (ganjil) dan menyukai sesuatu yang ganjil”

Rakaat Salat

[sunting | sunting sumber]

Salat witir dapat dilaksanakan satu, tiga, lima rakaat atau jumlah lain yang ganjil langsung dengan sekali salam. tetapi jumhur ulama berpendapat bahwa salat witir dilaksanakan dengan satu kali salam tiap dua rakaat dan terakhir satu kali salam satu rakaat. sebagai contoh apabila salat witir satu rakaat saja maka satu rakaat satu kali salam. apabila salat witir tiga rakaat maka dilaksanakan dua rakaat satu kali salam di tambah satu rakaat satu kali salam. apabila salat witir lima rakaat maka dilaksanakan empat rakaat dua kali salam ditambah satu rakaat satu kali salam.apabila salat witir tujuh rakaat maka dilaksanan enam rakaat tiga kali salam ditambah satu rakaat satu kali salam.

Doa sesudah salat witir Allahumma innaa nas’aluka iimaanan daa’iman, wa nas’aluka qalban khaasyi’an wa nas’aluka ‘ilman naafi’an, wa nas’aluka yaqiinan shaadiqan, wa nas’aluka ‘amalan shaalihan, wa nas’aluka dinan qayyiman, wa nas’aluka khairan katsiiran, wa nas’alukal-‘afwa wal-‘aafiyah, wa nas’aluka tamaamal-‘aafiyah, wa nas’alukasy-syukra ‘alal-‘aafiyati wa nas’alukal-ghinaa’a ‘anin-naas. Allahumma rabbanaa taqabbal minnaa shalaatanaa wa shiyaamanaa wa qiyaamanaa wa takhasysyu’anaa wa tadharru’anaa wa ta’abbudanaa wa tammim taqshiiranaa yaa Allaah ya Allaah ya Allaah ya arhamar-raahimiin, wa shallallahu ‘alaa khairi khalqihi Muhammadin wa a’alaa aalihi wa shahbihii ajma’iina walhamdulillahi rabbil-‘aalamiin.

Artinya: “Ya Allah ya Tuhan kami, kami memohon kepada-Mu (mohon diberi) iman yang langgeng, dan kami mohon kepada-Mu hati kami yang khusyuk, dan kami mohon kepada-Mu diberi-Nya ilmu yang bermanfaat, dan kami mohon ditetapkannya keyakinan yang benar, dan kami mohon (dapat melaksanakan) amal yang shaleh, dan kami mohon tetap dalam dalam agama Islam, dan kami mohon diberinya kebaikan yang melimpah-limpah, dan kami mohon memperoleh ampunan dan kesehatan, dan kami mohon kesehatan yang sempurna, dan kami mohon mensyukuri atas kesehatan kami, dan kami mohon kecukupan. Ya Allah, Ya Tuhan kami, terimalah salat kami, puasa kami, rukuk kami, dan khusyuk kami dan pengabdian kami, dan sempurnakanlah apa yang kami lakukan selama salat ya Allah, ya Allah, ya Allah Dzat Yang Maha Pengasih dan Penyayang.”

Waktu Pelaksanaan

[sunting | sunting sumber]

Para ulama sama pendapat mengenai seseorang yang berwitir pada awal malam lalu tidur dan bangun di akhir malam dan melakukan sholat. Sebagian ulama berpendapat bahwa batal witir yang telah dilakukannya pada awal malam dan di akhir malam ia menambahkan satu rakaat pada sholat witirnya, karena ada hadist yang mengatakan "tidak ada witir dua kali dalam semalam". Witir artinya ganjil, kalau ganjil dilakukan dua kali menjadi genap dan tidak witir lagi, maka ditambah satu rakaat agar tetap witir. Pendapat in diikuti imam Ishaq dll. Redaksi hadist tersebut sbb:

Dari Qais bin Thalk berkata suatu hari aku kedatangan ayahnya Thalq bin Ali pada hari Ramadhan, lalu dia bersama kita hingga malam dan sholat (tarawih) bersama kita dan berwitir juga. Lalu dia pulang ke kampungnya dan mengimam sholat lagi dengan penduduk kampung hingga sampailah sholat witir, lalu dia meminta seseorang untuk mengimami sholat witir "berwitirlah bersama makmum" aku mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda "Tidak ada witir dua kali dalam semalam" H.R. Tirmidzi, Abu Dawud, Nasai, Ahmad dll.

Pendapat kedua mengatakan tidak perlu witir lagi karena sudah witir di awal malam. Ia cukup sholat malam tanpa witir. Alasannya banyak sekali riwayat dari Rasulullah s.a.w. mengatakan bahwa dia melakukan sholat sunnah setelah witir. Pendapat ini diikuti Malik, Syafii, Ahmad, Sufyan al-Tsuari dan Hanafi.[5]

Catatan kaki

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Nabi ﷺ, إِنَّ اللَّهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الْوِتْرَ “Sesungguhnya Allah itu Witr dan menyukai yang witr (ganjil).” (Hadis riwayat Bukhari no. 6410dan Muslim no. 2677)
  2. ^ Jadikanlah witir akhir salat kalian pada waktu malam. (Hadits riwayat Bukhari)
  3. ^ Barang siapa takut tidak bangun di akhir malam, maka witirlah pada awal malam, dan barang siapa berkeinginan untuk bangun di akhir malam, maka witirlah di akhir malam, karena sesungguhnya salat pada akhir malam itu disaksikan. (Hadis riwayat Muslim)
  4. ^ Hambali, Muhammad (2017). Rusdianto, ed. Panduan Muslim Kaffah Sehari-Hari: Dari Kandungan hingga Kematian. Yogyakarta: Laksana. hlm. 199. ISBN 978-602-407-185-1. 
  5. ^ http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?Itemid=63&catid=15:pengajian&id=1179:tata-cara-sholat-witir&option=com_content&view=article

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]