Simpan pinjam
Koperasi Simpan Pinjam atau biasa disingkat KSP adalah sebuah lembaga keuangan bukan bank yang beranggotakan individu atau badan hukum dengan kegiatan utama berupa penghimpunan dana dari anggota dan pemberian pinjaman kepada anggota untuk mendukung kesejahteraan ekonomi bersama. Koperasi Simpan Pinjam beroperasi berdasarkan prinsip koperasi dengan asas kekeluargaan dan gotong royong untuk mencapai kemandirian ekonomi anggota.[1]
Sejarah dan Landasan Hukum
[sunting | sunting sumber]Keberadaan Koperasi Simpan-Pinjam di Indonesia telah dimulai sejak masa kolonial Belanda, sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat kecil yang tertindas secara ekonomi untuk meningkatkan taraf hidupnya. Setelah kemerdekaan, pemerintah Indonesia secara aktif mendorong pembentukan koperasi sebagai alat pemberdayaan ekonomi rakyat.[2] Koperasi berkembang pesat dengan dukungan pemerintah melalui berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 [3] tentang Perkoperasian, yang kemudian diperbarui melalui peraturan-peraturan terkait seperti Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 [4] memberikan pedoman pelaksanaan kegiatan usaha koperasi simpan-pinjam, dan menyempurnakan tata kelola Koperasi Simpan Pinjam serta Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2023 [5] tentang Usaha Simpan-Pinjam oleh Koperasi. Perkembangan ini juga didorong oleh kebutuhan akan lembaga keuangan alternatif di tengah keterbatasan akses masyarakat terhadap perbankan formal.
Prinsip Operasional
[sunting | sunting sumber]Koperasi Simpan Pinjam dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip native koperasi [3], yang meliputi:
- Keanggotaan Sukarela dan Terbuka: Setiap individu dapat menjadi anggota tanpa diskriminasi.
- Pengelolaan Demokratis: Semua anggota memiliki hak suara yang setara dalam pengambilan keputusan.
- Partisipasi Ekonomi Anggota: Keuntungan dibagi sesuai dengan kontribusi anggota.
- Kemandirian dan Otonomi: Koperasi dikelola secara mandiri oleh anggota.
Jenis Koperasi Simpan Pinjam
[sunting | sunting sumber]Koperasi Simpan Pinjam di Indonesia terbagi menjadi dua jenis utama [1]:
- KSP Konvensional; Koperasi Simpan Pinjam jenis ini beroperasi berdasarkan prinsip umum koperasi, dengan kegiatan utama berupa penghimpunan simpanan dan penyaluran pinjaman kepada anggota. Salah satu bentuknya dapat berupa Koperasi Kredit atau Credit Union disingkat CU.
- KSP Syariah (KSPPS); Koperasi Syariah berbasis pada prinsip-prinsip syariah, KSPPS menyediakan layanan simpan-pinjam tetapi dengan operasional berlandaskan akad-akad syariah seperti murabahah, ijarah, dan mudharabah.
Kegiatan Usaha
[sunting | sunting sumber]Kegiatan usaha utama Koperasi Simpan-Pinjam meliputi [1]:
- Penghimpunan Dana: Melalui simpanan anggota, seperti simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan berjangka.
- Penyaluran Dana: Dalam bentuk pinjaman kepada anggota dengan mekanisme tertentu yang mempertimbangkan kelayakan usaha dan kemampuan bayar.
Untuk KSPPS, kegiatan tambahan meliputi pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf yang ditujukan untuk kesejahteraan sosial.
Perizinan dan Pengawasan
[sunting | sunting sumber]Setiap Koperasi Simpan-Pinjam diwajibkan memiliki izin usaha sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 [6] tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko. Pengawasan dilakukan oleh pemerintah melalui kementerian terkait untuk memastikan koperasi berjalan sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan aturan yang berlaku.
- ^ a b c "Permenkop UKM No. 8 Tahun 2023". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2024-12-11.
- ^ Laudengi, Ramdan; Mokodompit, Rikan; Ibrahim, Angriani Putri; Sahali, Ismin; Kohongia, Agung Erlangga (2024). "PERAN KOPERASI DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN BERSAMA MELALUI GOTONG ROYONG DAN PARTISIPASI ANGGOTA AKTIF". Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara. 1 (2): 2792–2799. ISSN 3046-4560.
- ^ a b "UU No. 25 Tahun 1992". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2024-12-11.
- ^ "PP No. 9 Tahun 1995". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2024-12-11.
- ^ "Permenkop UKM No. 8 Tahun 2023". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2024-12-11.
- ^ "PP No. 5 Tahun 2021". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2024-12-11.