Unit Penyelenggara Bandar Udara
Tampilan
Unit Penyelenggara Bandar Udara atau biasa disingkat menjadi UPBU, adalah unit pelaksana teknis dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang bertugas melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, kegiatan keamanan, keselamatan, dan ketertiban penerbangan pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.[1]
Daftar
[sunting | sunting sumber]Hingga akhir tahun 2023, terdapat puluhan UPBU yang tersebar di seantero Indonesia, yakni:[2]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2014". Badan Pemeriksa Keuangan RI. Diakses tanggal 25 Oktober 2024.
- ^ "Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 56 Tahun 2019". Badan Pemeriksa Keuangan RI. Diakses tanggal 25 Oktober 2024.