Lompat ke isi

Pemilihan umum Wali Kota Pasuruan 2024

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pemilihan umum Wali Kota Pasuruan 2024
Sebelum
2029
27 November 2024
Pemilih terdaftar153.678
Kehadiran pemilih103.288 (67,21%)
Kandidat
 
Calon Adi Wibowo Kotak kosong
Partai Golkar
Wakil Mokhamad Nawawi
Suara rakyat 79.814 19.228
Persentase 80,59% 19,41%
Peta persebaran suara
Peta Provinsi Jawa Timur yang menyoroti Kota Pasuruan
Wali Kota petahana
Adi Wibowo (Pelaksana Tugas)

Golkar

Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih

Adi Wibowo dan Mokhamad Nawawi
Golkar

Pemilihan umum Wali Kota Pasuruan 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Wali Kota Pasuruan periode 2025–2030.[1]

Pemilihan Wali Kota Pasuruan tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Mantan Wali Kota Saifullah Yusuf dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan umum Wali Kota Pasuruan 2024, tetapi tidak mencalonkan diri kembali karena dilantik sebagai Menteri Sosial Indonesia. Sedangkan wakilnya, Adi Wibowo memutuskan untuk maju sebagai calon wali kota.

Syarat ambang batas pencalonan

[sunting | sunting sumber]

Hasil pemilihan umum legislatif 2024 di menunjukkan 9 partai politik dengan jumlah 30 kursi di DPRD Kota Pasuruan. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kota Pasuruan, 6 kursi dari 30 kursi.

Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kota Pasuruan adalah 154.394 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kota tersebut untuk mengajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.[4][5] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 3 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai Golkar (25,73%), PKB (25,46%), dan PDI-P (11,38%).

Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Kota Pasuruan hasil Pemilu 2024.

No. Partai politik Perolehan suara Kursi DPRD KenaikanPenurunan (2019)
1 PKB 32.094 25,46%
8 / 30
Steady
2 Gerindra 5.378 4,27%
1 / 30
Penurunan 2
3 PDI-P 14.349 11,38%
3 / 30
Kenaikan 1
4 Golkar 32.443 25,73%
9 / 30
Kenaikan 2
5 NasDem 5.328 4,23%
1 / 30
Steady
6 Buruh 653 0,52%
0 / 30
7 Gelora 1.613 1,28%
0 / 30
8 PKS 11.766 9,33%
3 / 30
Steady
9 PKN 245 0,19%
0 / 30
10 Hanura 7.788 6,18%
2 / 30
Penurunan 1
11 Garuda 0 0,00%
0 / 30
12 PAN 4.152 3,29%
1 / 30
Penurunan 1
13 PBB 212 0,17%
0 / 30
14 Demokrat 1.931 1,53%
0 / 30
15 PSI 342 0,27%
0 / 30
16 Perindo 114 0,09%
0 / 30
17 PPP 7.469 5,92%
2 / 30
Kenaikan 1
24 Ummat 203 0,16%
0 / 30
Jumlah 126.080 100,00% 30
Adi Wibowo Mokhamad Nawawi
Calon Wali Kota Calon Wakil Wali Kota
Pelaksana Tugas Wali Kota Pasuruan
(2024)
Anggota DPRD Kota Pasuruan
(2019–2024)
Partai Pengusung
Golkar PKB PDI-P PKS Hanura
PPP Gerindra NasDem PAN
Suara sah Pemilu Legislatif 2024
120.767 / 126.080 (96%)
Kursi DPRD Kota Pasuruan
30 / 30 (100%)
Visi
"Aktif dan Harmonis Kehidupannya, Mandiri Ekonominya, Guyub Warganya, Indah Kotanya."
Misi
  1. Digitalisasi layanan publik, peningkatan kapasitas & kompetensi aparatur, sistem pelayanan terpadu, respon cepat terhadap kebutuhan masyarakat, inovasi dalam pelayanan publik, dan transparansi & akuntabilitas.
  2. Alokasi APBD untuk pendidikan inklusif dan pengembangan guru, serta akses dan kualitas kesehatan, penurunan stunting, dan pemberdayaan masyarakat.
  3. Penguatan keterampilan pekerja, dukungan UMKM dalam rantai pasokan, pengembangan infrastruktur logistik, penyerapan tenaga kerja lokal, serta pengembangan ekonomi hijau berkelanjutan untuk mengurangi polusi di Pasuruan.
  4. Pengembangan pusat kreativitas pemuda, festival budaya dan agama, program pelatihan kepemimpinan berbasis nilai religius, revitalisasi kearifan lokal, serta penghargaan bagi pemuda yang mempromosikan inklusivitas dan kebersamaan di Pasuruan.
  5. Memperindah Pasuruan melalui pembangunan transportasi umum, taman kota, ruang publik, konservasi pesisir, infrastruktur digital, energi terbarukan, serta sistem limbah dan air bersih yang berkelanjutan.

Hasil resmi

[sunting | sunting sumber]
CalonPasanganPartaiSuara%
Adi WibowoMokhamad NawawiGolkar79.81480.59
Kotak kosong19.22819.41
Jumlah99.042100.00
Suara sah99.04295.89
Suara tidak sah/kosong4.2464.11
Jumlah suara103.288100.00
Pemilih terdaftar/tingkat partisipasi153.67867.21
Sumber: KPU Kota Pasuruan
Kecamatan Adi Wibowo
Mokhamad Nawawi
Kotak kosong Jumlah suara sah Jumlah suara tidak sah Pengguna hak pilih Golput Pemilih Terdaftar
Suara % Suara % Jumlah % Jumlah % Jumlah % Jumlah %
Gadingrejo 20.028 83,07% 4.081 16,93% 24.109 95,93% 1.023 4,07% 25.132 70,18% 10.680 29,82% 35.812
Purworejo 22.868 78,22% 6.368 21,78% 29.236 95,83% 1.272 4,17% 30.508 66,64% 15.275 33,36% 45.783
Bugul Kidul 12.502 79,66% 3.193 20,34% 15.695 96,00% 654 4,00% 16.349 69,60% 7.141 30,40% 23.490
Panggungrejo 24.416 81,38% 5.586 18,62% 30.002 95,86% 1.297 4,14% 31.299 64,41% 17.294 35,59% 48.593
Total 79.814 80,59% 19.228 19,41% 99.042 95,89% 4.246 4,11% 103.288 67,21% 50.390 32,79% 153.678
Sumber: KPU Kota Pasuruan

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
  2. ^ Fadhil, Haris. "5 Putusan MK: Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Calon hingga Syarat Usia". detiknews. Diakses tanggal 2024-09-17. 
  3. ^ Arifin, Jawanto. "DPT Kota Pasuruan 154.394, Bakal Ada 579 TPS - Radar Bromo". DPT Kota Pasuruan 154.394, Bakal Ada 579 TPS - Radar Bromo. Diakses tanggal 2025-01-05. 
  4. ^ Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024
  5. ^ "PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2024-09-17.