Lompat ke isi

Pemilihan umum Wali Kota Pangkalpinang 2024

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pemilihan umum Wali Kota Pangkalpinang 2024
Sebelum
2025
27 November 2024
Pemilih terdaftar164.330
Kehadiran pemilih86.874 (52,81%)
Kandidat
 
Calon Kotak kosong Maulan Aklil
Partai PDI-P
Wakil Masagus M. Hakim
Suara rakyat 48.528 35.177
Persentase 57,98% 42,02%
Peta persebaran suara
Wali Kota petahana
Budi Utama (Penjabat)

Birokrat

Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih

Jabatan lowong

Pemilihan umum Wali Kota Pangkalpinang 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Kota Pangkalpinang 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Wali Kota Pangkalpinang periode 2025–2030.[1]

Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Pangkalpinang tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Mantan Wali Kota Maulan Aklil dapat mencalonkan diri kembali dalam pemilihan ini.

Hasil pemilihan ini dimenangkan oleh kotak kosong. Sesuai UU Pilkada maka perlu diadakan pemilihan umum kepala daerah ulang. DPR dan KPU menyepakati penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang untuk Kota Pangkalpinang digelar 27 Agustus 2025.[2]

Syarat ambang batas pencalonan

[sunting | sunting sumber]

Hasil pemilihan umum legislatif 2024 di menunjukkan 9 partai politik dengan jumlah 30 kursi di DPRD Kota Pangkalpinang. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kota Pangkalpinang, 6 kursi dari 30 kursi.

Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[3] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kota Pangkalpinang adalah 161.413 pemilih,[4] sehingga menurut aturan tersebut, kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kota tersebut untuk mengajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.[5][6] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 4 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu PDI-P (17,61%), Partai NasDem (15,88%), Partai Gerindra (13,94%), dan Partai Golkar (12,09%).

Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Kota Pangkalpinang hasil Pemilu 2024.

No. Partai politik Perolehan suara Kursi DPRD KenaikanPenurunan (2019)
1 PKB 6.722 5,40%
1 / 30
Steady
2 Gerindra 17.360 13,94%
5 / 30
Kenaikan 1 kursi
3 PDI-P 21.931 17,61%
5 / 30
Kenaikan 1 kursi
4 Golkar 15.052 12,09%
5 / 30
Kenaikan 1 kursi
5 NasDem 19.778 15,88%
5 / 30
Kenaikan 1 kursi
6 Buruh 347 0,28%
0 / 30
7 Gelora 994 0,80%
0 / 30
8 PKS 9.834 7,90%
2 / 30
Penurunan 1 kursi
9 PKN 166 0,13%
0 / 30
10 Hanura 379 0,30%
0 / 30
11 Garuda 107 0,09%
0 / 30
12 PAN 7.655 6,15%
1 / 30
Penurunan 1 kursi
13 PBB 323 0,26%
0 / 30
14 Demokrat 11.006 8,84%
4 / 30
Steady
15 PSI 972 0,78%
0 / 30
16 Perindo 1.413 1,13%
0 / 30
17 PPP 10.282 8,26%
2 / 30
Penurunan 2 kursi
24 Ummat 227 0,18%
0 / 30
Jumlah 124.548 100,00% 30
Maulan Aklil Masagus M. Hakim
Calon Wali Kota Calon Wakil Wali Kota
Wali Kota Pangkalpinang
(2018–2023)
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang
(2020–2024)
Partai Pengusung
PDI-P NasDem Gerindra Golkar Demokrat
PPP PKS PAN PKB
Suara sah Pemilu Legislatif 2024
119.620 / 124.548 (96%)
Kursi DPRD Kota Pangkalpinang
30 / 30 (100%)
Visi
"Mewujudkan Pangkalpinang Kota Beribu Senyuman."
Misi
  1. Berdaya Saing
  2. Inklusif
  3. Berbudaya
  4. Sehat
  5. Nyaman

Hasil resmi

[sunting | sunting sumber]
s • b Hasil rekapitulasi resmi pemilihan umum Wali Kota Pangkalpinang 2024
Calon wali kota Calon wakil wali kota Suara %
Kotak Kosong 48.528 57,98%
Maulan Aklil Masagus M. Hakim 35.177 42,02%
Jumlah 83.705 100,00%
Suara sah 83.705 96,35%
Suara tidak sah 3.169 3,65%
Pemilih yang menggunakan hak pilih 86.874 52,87%
Pemilih yang tidak menggunakan hak pilih / golput 77.456 47,13%
Pemilih terdaftar 164.330 100,00%
Sumber: Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang

Suara berdasarkan kecamatan

[sunting | sunting sumber]

Berikut adalah rekapitulasi resmi hasil penghitungan perolehan suara yang bersumber dari situs resmi KPU Republik Indonesia, berdasarkan wilayah pemilihan.[7]

Suara menurut wilayah Suara sah Suara tidak sah Pengguna hak pilih Golput Pemilih terdaftar
Kolom kosong Maulan Aklil
Masagus M. Hakim
Suara % Suara % Jumlah % Jumlah %
Bukitintan 7.259 52,53% 6.559 47,47% 13.818 553 14.371 47,75% 15.726 52,25% 30.097
Gabek 8.169 59,45% 5.572 40,55% 13.741 443 14.184 54,57% 11.806 45,43% 25.990
Gerunggang 12.254 64,41% 6.771 35,59% 19.025 555 19.580 53,97% 16.701 46,03% 36.281
Girimaya 3.477 48,60% 3.678 51,40% 7.155 298 7.453 52,57% 6.725 47,43% 14.178
Pangkal Balam 4.405 53,56% 3.819 46,44% 8.224 346 8.570 53,88% 7.336 46,12% 15.906
Rangkui 7.861 57,20% 5.882 42,80% 13.743 674 14.417 52,81% 12.881 47,19% 27.298
Taman Sari 5.103 63,80% 2.896 36,20% 7.999 300 8.299 56,92% 6.281 43,08% 14.580
Total 48.528 57,98% 35.177 42,02% 83.705 3.169 86.874 52,87% 77.456 47,13% 164.330
Sumber: KPU Kota Pangkalpinang

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
  2. ^ denty.nastitie@kompas.com, Denty Piawai Nastitie- (2024-12-13). "Akomodasi Kemenangan Kolom Kosong, Tahapan Pilkada Ulang Bangka dan Pangkal Pinang pada Januari 2025". Kompas.id. Diakses tanggal 2024-12-16. 
  3. ^ Fadhil, Haris. "5 Putusan MK: Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Calon hingga Syarat Usia". detiknews. Diakses tanggal 2024-09-17. 
  4. ^ "KPU Pangkalpinang Tetapkan DPT Pemilu 2024 berjumlah 161.413 Jiwa, Jumlah TPS Meningkat Signifikan". Bangkapos.com. Diakses tanggal 2025-01-06. 
  5. ^ Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024
  6. ^ "PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2024-09-17. 
  7. ^ "Info Publik Pilkada 2024". Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.