Lompat ke isi

Pemilihan umum Bupati Merangin 2024

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pemilihan umum Bupati Merangin 2024
Sebelum
2029
27 November 2024
Kandidat
Peta persebaran suara
Bupati petahana
Jangcik Mohza (Penjabat)

Birokrat

Bupati terpilih

belum diketahui

Pemilihan umum Bupati Merangin 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Merangin 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Merangin periode 2025–2030.[1]

Pemilihan Bupati Merangin tahun tersebut diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Mantan Bupati Mashuri dapat kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan umum Bupati Merangin 2024.

Perolehan hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 12 partai politik mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Merangin dengan jumlah 35 kursi untuk periode 2024–2029. Aturan awalnya partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Merangin, 7 kursi dari 35 kursi. Tidak ada satupun partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi.

No. Partai politik Jumlah kursi Perubahan (2019)
1 PAN
5 / 35
Kenaikan 2 kursi
2 Golkar
4 / 35
Penurunan 2 kursi
3 Gerindra
4 / 35
Kenaikan 1 kursi
4 NasDem
4 / 35
Kenaikan 1 kursi
5 PPP
3 / 35
Kenaikan 1 kursi
6 Demokrat
3 / 35
Steady
7 PKB
3 / 35
Kenaikan 1 kursi
8 Perindo
3 / 35
Steady
9 PDI-P
2 / 35
Penurunan 2 kursi
10 PKS
2 / 35
Penurunan 1 kursi
11 PKN
1 / 35
(baru)
12 Hanura
1 / 35
Penurunan 1 kursi

Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Merangin adalah 276.576 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 6 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai Golkar (12,09%), PAN (11,77%), PPP (10,43%), Partai Gerindra (10,32%), Partai NasDem (9,20%), dan Partai Demokrat (8,92%).

Berikut perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merangin.

Hasil pemilihan umum 2024
Daerah pemilihan PKB Gerindra PDI-P Golkar NasDem Buruh Gelora PKS PKN Hanura Garuda PAN PBB Demokrat PSI Perindo PPP Ummat Jumlah suara sah
Merangin 1 3.609 7.691 6.678 7.440 3.976 102 1.180 4.611 1.787 4.401 0 13.545 421 5.584 178 5.179 7.162 0 73.544
Merangin 2 7.623 5.724 3.183 12.559 6.392 62 2.806 4.984 6.237 68 0 3.216 2.059 6.259 261 5.170 6.417 0 73.020
Merangin 3 3.938 7.395 5.281 5.712 6.484 58 718 3.263 56 102 0 5.530 20 6.288 30 163 3.850 0 48.888
Merangin 4 2.191 2.914 2.126 2.104 4.307 204 268 2.033 1.205 27 0 4.768 13 2.373 11 3.431 6.565 0 34.540
Jumlah 17.361 23.724 17.268 27.815 21.159 426 4.972 14.891 9.285 4.598 0 27.059 2.513 20.504 480 13.943 23.994 0 229.992
Sumber: Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia[5]

Kandidat dari Koalisi Merangin Lebih Baik

[sunting | sunting sumber]
Nalim Nilwan Yahya
Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Bupati Merangin
(2008–2013)
Wakil Bupati Merangin
(2022–2023)
Suara sah pemilu legislatif
80.915 / 229.992 (35%)
Kursi DPRD Kabupaten Merangin
11 / 35 (31%)
Partai Pengusung
Golkar PPP Perindo PKN Gelora PSI Buruh

Kandidat dari Koalisi Merangin Baru

[sunting | sunting sumber]
M. Syukur Abdul Khafidh
Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Anggota DPD-RI dapil Jambi
(2009–2014, 2014–2019, 2019–2024)
Wakil Bupati Merangin
(2013–2018)
Suara sah pemilu legislatif
146.564 / 229.992 (64%)
Kursi DPRD Kabupaten Merangin
24 / 35 (69%)
Partai Pengusung
PAN Gerindra NasDem Demokrat PKB PDI-P PKS Hanura

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
  2. ^ Fadhil, Haris. "5 Putusan MK: Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Calon hingga Syarat Usia". detiknews. Diakses tanggal 2024-09-17. 
  3. ^ Administrator. "Berikut Jumlah DPT Pemilu 2024 di 11 Kabupaten Kota dalam Provinsi Jambi - Jambi Line". Berikut Jumlah DPT Pemilu 2024 di 11 Kabupaten Kota dalam Provinsi Jambi - Jambi Line. Diakses tanggal 2024-09-27. 
  4. ^ "PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2024-09-17. 
  5. ^ "Keputusan KPU Kabupaten Merangin Nomor 729 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2024" (PDF). KPU RI. 20-03-2024. Diakses tanggal 08-05-2024.