Lompat ke isi

Pemilihan umum Gubernur Kalimantan Timur 2024

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pemilihan umum Gubernur Kalimantan Timur 2024
Sebelum
2029
27 November 2024
Pemilih terdaftar2.821.202
Kehadiran pemilih1.882.391 (66,72%)
Kandidat
 
Calon Rudy Mas'ud Isran Noor
Partai Golkar Demokrat
Aliansi KIM Plus
Wakil Seno Aji Hadi Mulyadi
Suara rakyat 996.399 793.793
Persentase 55,66% 44,34%
Peta persebaran suara
Peta hasil rekapitulasi KPU Kabupaten/Kota di setiap kecamatan
Gubernur petahana
Akmal Malik (Penjabat)

Birokrat

Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih

Rudy Mas'ud dan Seno Aji
Golkar

Pemilihan umum Gubernur Kalimantan Timur 2024 (selanjutnya disebut Pilgub Kalimantan Timur 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Gubernur Kalimantan Timur periode 2025–2030.[1]

Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Timur tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2018–2023 Isran Noor dan Hadi Mulyadi dapat kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan umum Gubernur Kalimantan Timur 2024.

Syarat ambang batas pencalonan

[sunting | sunting sumber]

Hasil pemilihan umum legislatif 2024 di Provinsi Kalimantan Timur menunjukkan 9 partai politik dengan jumlah 55 kursi di DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Provinsi Kalimantan Timur, 11 kursi dari 55 kursi.

Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Provinsi Kalimantan Timur adalah 2.778.644 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut untuk mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.[4][5] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 3 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai Golkar (24,79%), Partai Gerindra (16,57%), dan PDI-P (15,57%).

Berikut ini perolehan suara dan kursi DPRD Provinsi Kalimantan Timur hasil Pemilu 2024.

Nomor

Urut

Partai

Politik

Perolehan

Suara

Perolehan

Kursi

4 Golkar 512.660 24,79% Kenaikan 15
2 Gerindra 342.752 16,57% Kenaikan 10
3 PDI-P 322.075 15,57% Penurunan 9
1 PKB 159.394 7,71% Kenaikan 6
8 PKS 151.666 7,33% Steady 4
5 NasDem 125.380 6,06% Kenaikan 3
12 PAN 117.107 5,66% Penurunan 4
14 Demokrat 108.234 5,23% Penurunan 2
17 PPP 84.686 4,10% Penurunan 2
7 Gelora 41.156 1,99%
10 Hanura 30.231 1,46%
15 PSI 22.531 1,09%
16 Perindo 16.621 0,80%
9 PKN 12.366 0,60%
6 Buruh 7.668 0,37%
24 Ummat 5.167 0,25%
13 PBB 4.838 0,23%
11 Garuda 3.496 0,17%
Jumlah 2.068.028 100,00% 55
Desain surat suara untuk pemilihan gubernur.
Isran Noor Hadi Mulyadi Rudy Mas'ud Seno Aji
Calon Gubernur Calon Wakil Gubernur Calon Gubernur Calon Wakil Gubernur
Gubernur Kalimantan Timur
(2018–2023)
Wakil Gubernur Kalimantan Timur
(2018–2023)
Anggota DPR-RI
(2019–2024)
Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur
(2021–2024)
Partai Pengusung Partai Pengusung
PDI-P Demokrat Gelora Hanura Perindo Ummat Golkar Gerindra PKB PKS NasDem PAN
PPP PSI PKN Buruh PBB Garuda
Suara sah pemilu legislatif Suara sah pemilu legislatif
523.484 / 2.068.028 (25%)
1.544.544 / 2.068.028 (75%)
Kursi DPRD Provinsi Kalimantan Timur Kursi DPRD Provinsi Kalimantan Timur
11 / 55 (20%)
44 / 55 (80%)
Visi Visi
"Kaltim Berdaulat Untuk Semua." "Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas."
Misi Misi
  1. Berdaulat untuk mencapai transformasi sosial melalui pembangunan sumberdaya manusia yang unggul dan sejahtera.
  2. Berdaulat untuk mencapai transformasi ekonomi yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan.
  3. Berdaulat untuk mewujudkan transformasi tatakelola melalui penguatan kelembagaan pemerintahan yang efektif, kolaboratif, dan berintegritas.
  4. Berdaulat untuk mewujudkan infrastruktur yang berkualitas, merata, dan berkeadilan.
  5. Berdaulat untuk memperkuat ketahanan ekologi dan mewujudkan pembangunan kemaritiman yang maju dan profesional.
  1. Mewujudkan sumber daya manusia yang unggul dan sejahtera.
  2. Mewujudkan Kalimantan Timur sebagai pusat ekonomi baru yang inklusif berbasis industrialisasi komoditas unggulan daerah.
  3. Meningkatkan pembangunan infrastruktur guna menunjang kegiatan perekonomian dan pelayanan publik dan kesehatan.
  4. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, profesional, dan berintegritas berbasis teknologi informasi.
  5. Meningkatkan kualitas kehidupan beragama, penguatan budaya, dan kearifan lokal.
  6. Mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan yang berkelanjutan.

Hasil resmi

[sunting | sunting sumber]
CalonPasanganPartaiSuara%
Rudy Mas'udSeno AjiGolkar996.39955.66
Isran NoorHadi MulyadiDemokrat793.79344.34
Jumlah1.790.192100.00
Suara sah1.790.19295.10
Suara tidak sah/kosong92.1994.90
Jumlah suara1.882.391100.00
Pemilih terdaftar/tingkat partisipasi2.821.20266.72
Sumber: KPU Kalimantan Timur

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
  2. ^ Fadhil, Haris. "5 Putusan MK: Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Calon hingga Syarat Usia". detiknews. Diakses tanggal 2024-09-17. 
  3. ^ "Ini Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 Provinsi Kalimantan Timur S". Warta Kaltim. 2023-06-28. Diakses tanggal 2024-12-28. 
  4. ^ Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024
  5. ^ "PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2024-09-17. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]