Lompat ke isi

Pemilihan umum Gubernur Papua Pegunungan 2024

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pemilihan umum Gubernur Papua Pegunungan 2024
Sebelum
tidak ada
Sebelum
2029
27 November 2024
Pemilih terdaftar1.293.683
Kehadiran pemilih1.292.152 (99,88%)
Kandidat
 
Calon John Tabo Befa Yigibalom
Partai Golkar NasDem
Wakil Ones Pahabol Natan Pahabol
Suara rakyat 720.925 564.280
Persentase 56,09% 43,91%
Peta persebaran suara
Peta hasil rekapitulasi KPU Kabupaten di setiap distrik
Gubernur petahana
Velix Wanggai (Penjabat)

Independen

Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih

John Tabo dan Ones Pahabol
Golkar

Pemilihan Umum Gubernur Papua Pegunungan 2024 (selanjutnya disebut Pilgub Papua Pegunungan 2024) adalah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah perdana yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan periode 2025-2030.[1]

Pilgub Papua Pegunungan 2024 tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Kepala daerah yang terpilih nantinya akan menjadi Gubernur Papua Pegunungan definitif pertama menggantikan Penjabat Gubernur Papua Pegunungan yang saat ini dijabat oleh Nikolaus Kondomo.

Penjabat Gubernur petahana Nikolaus Kondomo dapat mencalonkan diri dalam Pilgub Papua Pegunungan 2024.

Syarat ambang batas pencalonan

[sunting | sunting sumber]

Perolehan hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 14 partai politik mendapatkan kursi di DPR Papua Pengunungan dengan jumlah 45 kursi untuk periode 2024–2029. Aturan awalnya partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPR Papua Pegunungan, 9 kursi dari 45 kursi.

Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Provinsi Papua Pegunungan adalah 1.306.414 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut untuk mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.[4][5] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 3 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai NasDem (21,62%), PDI Perjuangan (11,47%), dan Partai Demokrat (11,06%).

Berikut perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Papua Pegunungan hasil Pemilu 2024.

No. urut Partai Politik Perolehan suara Perolehan kursi
1 PKB 49.394 3,78%
1 / 45
2 Gerindra 69.441 5,32%
3 / 45
3 PDI-P 149.774 11,47%
4 / 45
4 Golkar 71.052 5,44%
3 / 45
5 NasDem 282.353 21,62%
11 / 45
6 Buruh 3.379 0,26%
0 / 45
7 Gelora 15.362 1,18%
1 / 45
8 PKS 128.771 9,86%
5 / 45
9 PKN 91.621 7,01%
2 / 45
10 Hanura 33.075 2,53%
0 / 45
11 Garuda 22.717 1,74%
1 / 45
12 PAN 75.003 5,74%
2 / 45
13 PBB 20.133 1,54%
1 / 45
14 Demokrat 144.465 11,06%
5 / 45
15 PSI 43.307 3,32%
2 / 45
16 Perindo 92.351 7,07%
4 / 45
17 PPP 3.133 0,24%
0 / 45
24 Ummat 10.781 0,83%
0 / 45
Jumlah 1.306.112 100,00% 45
Desain surat suara untuk pemilihan gubernur.
John Tabo Ones Pahabol Befa Yigibalom Natan Pahabol
Calon Gubernur Calon Wakil Gubernur Calon Gubernur Calon Wakil Gubernur
Bupati Mamberamo Raya
(2021–2025)
Bupati Yahukimo
(2005–2010, 2011–2016)
Bupati Lanny Jaya
(2011–2016, 2017–2022)
Anggota DPR Papua
(2014–2019, 2019–2024)
Partai Pengusung Partai Pengusung
PDI-P Demokrat Golkar PKB Gelora Buruh NasDem PKS Perindo PKN PAN
Gerindra PSI Garuda PBB
Suara sah pemilu legislatif Suara sah pemilu legislatif
433.426 / 1.306.112 (33%)
825.697 / 1.306.112 (63%)
Kursi DPR Papua Pegunungan Kursi DPR Papua Pegunungan
14 / 45 (31%)
31 / 45 (69%)
Visi Visi
"PROVINSI PAPUA PEGUNUNGAN BERSINAR (Berdaya Saing, Religius, Sinergis, Inovatif, Nyaman, Aman dan Raharja) dengan Topangan Komponen Adat, Agama, dan Pemerintah sebagai “Tiga Tungku” untuk Bersinergi Mengatasi Ketertinggalan, Keterisolasian dan Keterbelakangan (3K)." "Meletakkan Kerangka Dasar bagi Pelaksanaan Pemerintahan, Pembangunan untuk Menjadikan Masyarakat Papua Pegunungan yang Mandiri, Cerdas, Sehat."
Misi Misi
  1. Mewujudkan masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, cerdas, sehat, kuat, serta berbudaya menuju transformasi sosial.
  3. Mewujudkan kehidupan politik dan transformasi tata pemerintahan yang baik dengan berkolaborasi antara swasta, pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten.
  4. Mewujudkan kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana yang menunjang pengembangan wilayah, penyediaan pelayanan dasar dan pertumbuhan ekonomi daerah berbasis lingkungan dan tata ruang yang berkelanjutan melalui peningkatan konektivitas dan penataan daerah.
  5. Meningkatkan produktifitas, daya saing dan tranformasi ekonomi melalui optimalisasi ketersediaan sumber daya alam dan pemberdayaan masyarakat.
  6. Mewujudkan penegakan hukum dan menjadikan keamanan daerah yang tangguh, demokrasi dalam mendukung stabilitas ekonomi makro di daerah.
  7. Pengembangan ekonomi mikro, kecil dan menengah serta ketahanan pangan yang bersumber pada kearifan lokal.
  8. Pemerataan pembangunan infrastruktur yang berkeadilan menuju Papua Pegunungan yang unggul dan berkesinambungan.
  9. Perlindungan terhadap segenap masyarakat tanpa membedakan suku, ras, dan agama serta menciptakan rasa aman, damai, dan sejahtera.
Misi Papua Pegunungan Mandiri
  1. Mewujudkan pemerintahan yang menstimulasi hadirnya gerakan kemandirian semua bidang terutama bidang ekonomi.
  2. Mewujudkan masyarakat Provinsi Papua Pegunungan sebagai pelaku utama pembangunan, usaha kecil dan menengah.
  3. Mewujudkan investasi dan penanaman modal.

Misi Papua Pegunungan Cerdas

  1. Mewujudkan pelaksanaan pemerintahan yang cerdas dalam upaya memecahkan masalah pendidikan bersinergi dengan kabupaten kota, tidak boleh ada orang asli Papua (OAP) yang tidak lanjutkan pendidikan dengan alasan apapun.
  2. Mewujudkan sumber daya manusia (SDM) cerdas berdaya saing, berkarakter, dan berbudaya.
  3. Mendorong percepatan sarana prasarana pendidikan pada tingkat SMK dan perguruan tinggi di ibu kota Provinsi Papua Pegunungan.

Misi Papua Pegunungan Sehat

  1. Mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dengan menghadirkan standar pelayanan kesehatan yang memadai di ibu kota Provinsi Papua Pegunungan.
  2. Jaminan kesehatan masyarakat Papua Pegunungan sehat bersinergi dengan pemerintah kabupaten kota dan program BPJS.
  3. Peningkatan sumber daya manusia (SDM) di bidang kesehatan (dokter spesialis orang asli Papua Pegunungan).

Hasil resmi

[sunting | sunting sumber]
CalonPasanganPartaiSuara%
John TaboOnes PahabolGolkar720.92556.09
Befa YigibalomNatan PahabolNasDem564.28043.91
Jumlah1.285.205100.00
Suara sah1.285.20599.46
Suara tidak sah/kosong6.9470.54
Jumlah suara1.292.152100.00
Pemilih terdaftar/tingkat partisipasi1.293.68399.88
Sumber: KPU Papua Pegunungan

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
  2. ^ Fadhil, Haris. "5 Putusan MK: Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Calon hingga Syarat Usia". detiknews. Diakses tanggal 2024-09-17. 
  3. ^ "AKHIRNYA! KPU Papua Pegunungan Tetap DPT 1.306.414 untuk Pemilu 2024". Tribun-papua.com. Diakses tanggal 2025-01-06. 
  4. ^ Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024
  5. ^ "PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2024-09-17. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]