Lompat ke isi

Pemilihan umum Gubernur Maluku 2024

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pemilihan umum Gubernur Maluku 2024
Sebelum
2029
27 November 2024
Pemilih terdaftar1.332.149
Kehadiran pemilih939.790 (70,55%)
Kandidat
 
Calon Hendrik Lewerissa Jeffry Apoly Rahawarin Murad Ismail
Partai Gerindra PDI-P PAN
Wakil Abdullah Vanath Abdul Mukti Keliobas Michael Wattimena
Suara rakyat 437.379 249.013 236.377
Persentase 47,40% 26,99% 25,62%
Peta persebaran suara
Peta hasil rekapitulasi KPU Kabupaten/Kota di setiap kecamatan
Gubernur petahana
Sadali Ie (Penjabat)

Birokrat

Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih

Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath
Gerindra

Daftar pasangan calon berikut foto, logo partai pengusung, serta visi dan misi

Pemilihan Umum Gubernur Maluku 2024 (selanjutnya disebut Pilgub Maluku 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Gubernur Maluku periode 2025-2030.[1]

Pemilihan Gubernur (Pilgub) Maluku tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Gubernur petahana Murad Ismail dapat kembali mencalonkan diri dalam Pilgub Maluku 2024.

Syarat ambang batas pencalonan

[sunting | sunting sumber]

Hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 11 partai politik dengan jumlah 45 kursi di DPRD Provinsi Maluku. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Provinsi Maluku, 9 kursi dari 45 kursi.

Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Provinsi Maluku adalah 1.341.012 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut untuk mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.[4][5] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, hanya PDI-P (15,52%) yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi.

Berikut ini perolehan suara dan kursi DPRD Provinsi Maluku hasil Pemilu 2024.

Nomor

Urut

Partai

Politik

Perolehan

Suara

Perolehan

Kursi

3 PDI-P 163.099 15,52% Kenaikan 8
8 PKS 101.225 9,63% Penurunan 4
5 NasDem 99.522 9,47% Kenaikan 6
4 Golkar 91.919 8,75% Penurunan 4
2 Gerindra 86.903 8,27% Penurunan 5
14 Demokrat 81.657 7,77% Steady 4
1 PKB 76.630 7,29% Kenaikan 4
10 Hanura 70.990 6,76% Penurunan 3
17 PPP 62.842 5,98% Steady 2
12 PAN 62.107 5,91% Kenaikan 3
16 Perindo 61.736 5,87% Steady 2
15 PSI 29.155 2,77%
7 Gelora 21.026 2,00%
9 PKN 18.658 1,78%
6 Buruh 9.251 0,88%
11 Garuda 6.122 0,58%
24 Ummat 5.021 0,48%
13 PBB 3.038 0,29%
Jumlah 1.050.901 100,00% 45
Jeffry Apoly Rahawarin Abdul Mukti Keliobas Murad Ismail Michael Wattimena Hendrik Lewerissa Abdullah Vanath
Calon Gubernur Calon Wakil Gubernur Calon Gubernur Calon Wakil Gubernur Calon Gubernur Calon Wakil Gubernur
Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan BNPP
(2022)
Bupati Seram Bagian Timur
(2016–2021, 2021–2025)
Gubernur Maluku
(2019–2024)
Anggota DPR-RI
(2009–2014, 2014–2019)
Anggota DPR-RI
(2019–2024)
Bupati Seram Bagian Timur
(2005–2010, 2010–2015)
Partai Pengusung Partai Pengusung Partai Pengusung
PDI-P NasDem Hanura PKS Golkar Demokrat PKB PAN Gerindra PPP Perindo
Partai Pendukung Partai Pendukung
Ummat PBB PSI Gelora PKN Buruh Garuda
Suara sah Pemilu Legislatif 2024 Suara sah Pemilu Legislatif 2024 Suara sah Pemilu Legislatif 2024
333.611 / 1.050.901 (32%)
413.538 / 1.050.901 (39%)
211.481 / 1.050.901 (20%)
Kursi DPRD Provinsi Maluku Kursi DPRD Provinsi Maluku Kursi DPRD Provinsi Maluku
17 / 45 (38%)
19 / 45 (42%)
9 / 45 (20%)
Visi Visi Visi
"Maluku Rumah Besar yang Sejahtera." "Maluku Maju, Berbudaya, Berdaya Saing, Inklusif, dan Berkelanjutan Berbasis Sumber Daya Kepulauan." "Maluku Maju, Mandiri, Religius, dan Berbudaya, Berdasarkan Prinsip Pembangunan Berkelanjutan untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat."
Misi Misi Misi
  1. Membangun ruang partisipatif melalui demokrasi kewargaan dalam semangat keakraban sosial dan berkarakter sosial religius yang menghargai prinsip orang basudara melalui penguatan kelembagaan formal dan informal.
  2. Mengoptimalkan pengelolaan sumber daya dan jasa kepulauan berkelanjutan untuk kesejahteraan rakyat.
  3. Mewujudkan sistem tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel.
  4. Memastikan terbangunnya sistem sosial kemasyarakatan yang adaptif dan dinamis.
  5. Mewujudkan percepatan pertumbuhan ekonomi guna menciptakan kemandirian ekonomi daerah dengan mendorong transisi ekonomi ke sektor industri dan jasa.
Maluku Bakukele Maju Bertransformasi, 2025-2029
  1. Peningkatan SDM sehat, cerdas dan unggul.
  2. Peningkatan produktivitas dan hilirisasi potensi unggulan daerah.
  3. Peningkatan tata kelola pemerintahan yang adaptif, berintegritas, inovatif dan berbasis digital.
  4. Peningkatan iklim usaha kondusif untuk pengembangan investasi dan penguatan daya saing daerah.
  5. Peningkatan ketahanan sosial, budaya dan lingkungan hidup untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
  6. Percepatan pemerataan pembangunan infrastruktur dan konektivitas antar pulau.
  7. Meningkatkan kualitas layanan publik yang inklusif.
  8. Meningkatkan koordinasi keselarasan dan sinergitas pembangunan daerah.
  1. Terwujudnya Maluku yang maju dalam berbagai bidang baik secara fisik maupun non fisik, melalui pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia unggul sebagai basis pembangunan berkelanjutan.
  2. Terwujudnya Maluku yang mandiri melalui sistem pengelolaan sumber daya manusia dan sumber daya alam demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  3. Terwujudnya Maluku yang religius, saling menghormati dan menghargai kepelbagaian dalam suasana aman dan damai.
  4. Terwujudnya Maluku yang berbudaya, memiliki etos kerja yang tinggi, dalam nuansa semangat orang basudara berdasarkan prinsip kebersamaan untuk menjawab tantangan lokal, nasional dan global.
  5. Pemberdayaan masyarakat berdasarkan prinsip berkelanjutan yang didorong oleh semangat gotong royong, dan pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas, produktif, kreatif, inovatif, kolaboratif partisipatif, berbudaya dan berdaya saing tinggi, untuk menopang pembangunan daerah secara terpadu.
  6. Pembinaan dan pengembangan sumber daya birokrasi berkualitas yang mampu melayani masyarakat berdasarkan nilai-nilai etika dan moral.
  7. Pembinaan dan pengembangan masyarakat adat dalam rangka melestarikan nilai-nilai lokal yang menjadi instrumen penopang pembangunan berkelanjutan.

Hasil resmi

[sunting | sunting sumber]
CalonPasanganPartaiSuara%
Hendrik LewerissaAbdullah VanathGerindra437.37947.40
Jeffry Apoly RahawarinAbdul Mukti KeliobasPDI-P249.01326.99
Murad IsmailMichael WattimenaIndependen236.37725.62
Jumlah922.769100.00
Suara sah922.76998.19
Suara tidak sah/kosong17.0211.81
Jumlah suara939.790100.00
Pemilih terdaftar/tingkat partisipasi1.332.14970.55
Sumber: KPU Maluku

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
  2. ^ Fadhil, Haris. "5 Putusan MK: Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Calon hingga Syarat Usia". detiknews. Diakses tanggal 2024-09-17. 
  3. ^ Agency, ANTARA News. "KPU Maluku tetapkan DPT Pemilu 2024 sebanyak 1.341.012 pemilih". ANTARA News Ambon, Maluku. Diakses tanggal 2024-12-29. 
  4. ^ Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024
  5. ^ "PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2024-09-17. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]